CorakNews

Ratusan Eselon III dan IV di Kaltim Mulai Dipangkas Juni 2020

Loading

Eselon
Sharing session di Kegubernuran terkait penyederhanaan eselon III dan IV. (Muhammad Upi/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Untuk merealisasikan keinginan Presiden Joko Widodo guna mempercepat kerja dan publik dengan melakukan pemangkasan eselon III dan IV, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 393/2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi dan mulai disosialisasikan ke seluruh penjuru negeri.

Baca juga: Perbaikan Taxiway Terus Dikebut, Dodi Optimis Bandara Samarinda Dibuka Lagi 15 Desember

Perencanaan tersebut diagendakan selambat-lambatnya dilaksanakan pada pekan keempat Juni 2020 mendatang. Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional tersebut merupakan hasil pemetaan dan sesuai SE KemenPAN RB.

Baca Juga  Kejati Kaltim Gelar Sertijab Kajari Samarinda, Nunukan, dan PPU dengan Protokol Kesehatan

Surat tersebut menerangkan sembilan langkah strategis dan konkret dalam urusan pemangkasan birokrasi. Dimulai dengan identifikasi unit kerja eselon III, IV dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya.

Jasa SMK3 dan ISO

Perlahan tapi pasti, hal ini mulai disosialisasikan di Benua Etam -sebutan Kaltim. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Sekretariat Penyederhanaan Eselonisasi/Kepala Bidang Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Rosdiana saat mengunjungi kantor Kegubernuran Kaltim, Selasa (10/12/19) kemarin.

Dalam agenda Sharing Session, Rosdiana mengatakan, pemangkasan itu merupakan kebijakan pemerintah untuk mempercepat kinerjanya. “Jadi bukan pemangkasan,” ucapnya.

Struktural maupun fungsional, kata Rosdiana merupakan hal yang tak jauh berbeda, namun untuk penerapannya pemerintah perlu melakukan analisa. Hingga tujuan yang ingin dicapai bisa tepat sasaran. “Jadi ini bukanlah hal yang negatif,” imbuhnya.

Baca Juga  Gara-Gara Mengantuk, Sopir Mobil Pick Up Seruduk Gerobak Bakso dan 3 Unit Motor

Khusus daerah, saat ini posisinya sedang menunggu konsep yang sebenarnya dari KemenPAN-RB itulah sebabnya Pemprov Kaltim memberikan ruang bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) untuk bertanya lewat sharing session. Agar tidak ada lagi salah persepsi. Informasi dihimpun, Pemprov Kaltim memiliki 600 pegawai yang memegang jabatan eselon.

Jika rencana rasionalisasi dari orang nomor satu di Indonesia ini dilaksanakan, tentu akan membuat puluhan hingga ratusan ribu pegawai akan melepas jabatan eselonnya, kemudian melebur ke bentuk jabatan baru lewat rasionalisasi tersebut.

Baca Juga  Warning!!! Kebakaran Lahan Mulai Hantui Kutim, Sangatta Masuk Daerah Paling Rawan Terbakar

MAHYUNADI

“Kami masih menunggu regulasinya,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Provinsi Sekprov Kaltim, Muhammad Sabani.

Langkah tersebut tentu, kata dia, harus ada model dan konversinya. Juga harus didukung dengan regulasi yang disiapkan sehingga nanti mudah saat penerapan. Namun dipastikan penerapan tersebut tak menghilangkan semua posisi yang dijabat eselon III dan IV. “Tentu masih ada yang masih dipertahankan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button