Birokrasi

Jadi Temuan BPK Sejak 2013, Wali Kota Samarinda dan KPK Minta Golkar Kaltim Serahkan Aset ke Pemkot

Loading

Jadi Temuan BPK Sejak 2013, Wali Kota Samarinda dan KPK Minta Golkar Kaltim Serahkan Aset ke Pemkot
Suasana KPK, didampingi Pemkot Samarinda mendatangi Sekretariat DPD Partai Golkar, Rabu (30/6/2021) (istimewa) 

Jadi temuan BPK sejak 2013, Wali Kota Samarinda dan KPK minta Golkar Kaltim serahkan aset ke Pemkot. Tanah serta bangunan Sekretariat DPD Golkar Kaltim yang ada di Jalan Mulawarman disebut milik Pemkot Samarinda.

Akurasi.id, Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Sekretariat DPD Partai Golkar Kalimantan Timur (Kaltim), di Jalan Mulawarman, Samarinda, Rabu (30/6/2021).

Dalam kesempatan itu turut hadir Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairuddin, yang disambut langsung Wakil Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu DPD Golkar Kaltim, Mursidi Muslim.

Usut punya usut, kedatangan KPK di Kantor Golkar Kaltim tersebut, meminta DPD Partai Golkar Kaltim segera menyerahkan aset daerah yang telah dipakai, yakni tanah serta bangunan Sekretariat DPD Golkar Kaltim yang ada di Jalan Mulawarman.

Jasa SMK3 dan ISO

Wali Kota Samarinda Andi Harun menuturkan, pihaknya bersama KPK telah melakukan rapat terkait monitoring dan tata kelola aset daerah. Dan salah satu dari agenda KPK melakukan kunjungan atau melihat secara langsung aset Pemkot Samarinda yang selama ini dikuasai oleh Partai Golkar Kaltim.

“Aset tersebut murni milik Pemkot Samarinda dengan sertifikat hak yang berdasar menurut hukum. Di samping itu, aset tersebut telah menjadi temuan BPK sejak 2013,” ucap Andi Harun usai keluar dari Kantor Golkar Kaltim, Rabu (30/6/2021).

Dalam pertemuan yang dilakukan secara tertutup tersebut, mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu menyampaikan hasil pertemuan yang di antaranya meminta Golkar Kaltim serahkan aset tersebut.

Baca Juga  Layar Puspita DPK Bontang, Tebarkan Cinta Literasi untuk Anak Pesisir

“Kami imbau DPD Golkar Kaltim secara suka rela menyerahkan aset tersebut kepada Pemkot Samarinda,” tegasnya.

Menurut pria yang kerap disapa AH itu, hal itu dilakukan guna menghindari persoalan hukum di masa yang akan datang, dan apabila itu dikelola oleh Pemkot Samarinda akan mendatangkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dapat menambah pemasukan PAD dan pada batas tertentu lose-nya pendapatan yang seharusnya masuk itu patut dikualifikasi sebagai kerugian negara,” ungkapnya.

“Saya sejalan dengan KPK untuk aset tersebut diserahkan kepada Pemkot Samarinda,” imbuhnya. (*)

Penulis : Muhammad Budi Kurniawan

Editor: Redaksi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button