Pemkot Bontang Akan Berlakukan Jam Malam untuk Tekan Penyebaran Covid-19
Akurasi.id, Bontang – Makin berkembangnya jumlah penambahan pasien positif Covid-19 di Kota Bontang, Pemkot Bontang berencana menerapkan jam malam. Yakni membatasi aktivitas malam di titik-titik keramaian hanya sampai pukul 22.00 Wita saja.
Baca juga: Jabat Pjs Bupati Kutim, Jauhar Effendi Prioritaskan Aset hingga Gaji Honorer
Rencananya aturan ini akan diterapkan dalam waktu dekat. Wacana ini tertuang di dalam rapat terbatas di Kantor Wali Kota Bontang, Selasa (29/9/20) siang kemarin.
Sekretaris Daerah, Aji Erlynawati mengatakan, wacana ini masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah masih menunggu aturan teknis untuk penerapan kebijakan ini.
“Belum diterapkan, masih akan dikaji kembali untuk penerapan dan aturannya,” ujar Aji saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/9/20).
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Hukum Hariadi menjelaskan penerapan kebijakan jam malam masih menunggu perubahan Perwali yang sudah ada.
Rencananya, dasar hukum yang akan diterapkan dalam jam malam itu, bakal menggunakan Perwali Nomor 21/2020 yang mengatur pemberian sanksi pelanggar protokol kesehatan.
“Jadi harus diubah dulu, supaya bisa jadi landasan hukumnya, apa sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar,” ujar Hariadi.
Lanjut Hariadi, dasar di aturnya kebijakan ini lantaran jumlah kasus tambahan positif terus meningkat. Perwali pelanggaran yang saat ini ada, dinilai belum efektif menekan penyebaran.
Selain itu, diakuinya sejak mulai diterapkan aturan ini tak berlaku pada segala aspek. Semisalnya, aktivitas di pasar akan dikecualikan. Kemudian instansi yang rutin kerja lembur.
“Kalau di pasar itu kan jam 4 Subuh sudah beraktivitas, begitu pun misalnya di KPU yang harus rapat-rapat sampai dini hari. Jadi ada pengecualian,” jelasnya.
“Yah mintanya Pjs Wali Kota sesegera mungkin, yah mungkin akhir minggu ini sudah rampung,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi