Trending

Usai Rekom Golkar ke MaKin, Marsidik: Pengurus dan Kader yang Paksa Maju Bisa Disanksi

Loading

Usai Rekom Golkar ke MaKin, Marsidik: Pengurus dan Kader yang Paksa Maju Bisa Disanksi
Sekretaris DPD II Partai Golkar Kutim Marsidik. (Dirhan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Sangatta – Pada 12 Juli 2020 lalu, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto telah mengumumkan jika pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kutim yang akan diusung pada Pilkada Serentak 2020 adalah Mahyunadi-Lulu Kinsu atau MaKin.

baca juga: Ingatkan Bahaya Korupsi Jelang Pilkada, Mahyudin: Kepala Daerah Bukan Ajang Gagah-Gagahan

Seiring dengan itu, Airlangga meminta semua pengurus dan kader Partai Golkar menghargai keputusan yang telah diambil DPP Golkar. Dan setiap pengurus dan kader di masing-masing tingkatan pun berkewajiban mendukung mereka yang diusung Partai Golkar.

Perihal itu, Sekretaris DPD II Partai Golkar Kutim, Marsidik mengatakan, setelah keluarnya surat keputusan (SK) rekomendasi atau rekom DPP pada 12 Juli 2020 lalu, pihaknya memang belum ada merapatkan lagi hal itu. Namun demikian, dia menghargai dan mendukung apapun yang jadi arahan DPP.

Baca Juga  Edi Subandi Ramaikan Bursa Pilbup Kukar, Jalur Independen dan Parpol Tak Jadi Soal
Jasa SMK3 dan ISO

“Surat keputusan DPP Partai Golkar sudah dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2020  di Jakarta. Dan Partai Golkar Kabupaten Kutai Timur belum mengadakan rapat (apapun lagi terkait itu),” tuturnya, Selasa (21/7/2020).

Kepada Akurasi.id, Marsidik mengakui, belum adanya langkah apapun yang diambil jajaran pengurus DPD Partai Golkar Kutim atas keputusan DPP, lantaran pihaknya masih disibukkan dengan persiapan Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Kutim yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat (kami) akan melaksanakan Musda Partai Golkar,” ujarnya.

Baca Juga  Klarifikasi Mendag Antigen/PCR Syarat Masuk Mal Selain Vaksin

Pria yang juga duduk sebagai anggota DPRD Kutim ini menuturkan, dalam hal keputusan DPP memberikan rekomendasi kepada pasangan Mahyunadi-Lulu Kinsu, bukan Kasmidi Bullang selaku ketua DPD Partai Golkar Kutim dan juga wakil bupati Kutim, itu sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum partai.

Kendati demikian, dia menyebutkan, kalau salah satu dasar DPP Partai Golkar menetapkan dan memberikan rekomendasi kepada kader yang diusung di Pilkada Serentak 2020 yakni hasil survei. Artinya siapa pun kader yang dinilai punya potensi dan mempunyai hasil survei yang bagus, maka dia yang akan diusung.

Baca Juga  Sah, Rekom PDIP ke Tangan Mahyunadi-Kinsu, Rabu Besok Terima SK di Jakarta

“Dari awal kan saya sudah bilang Partai Golkar itu menetapkan calon dari hasil survei. Siapa survei yang tertinggi pasti dicalonkan, tidak melihat siapa ketua partainya,” cakap dia.

Disinggung jika ada kader Partai Golkar yang tidak mendapatkan rekomendasi DPP namun tetap berkeinginan maju di Pilkada 2020, Marsidik menyebut, maka kader yang bersangkutan dapat dikenai sanksi. Lantaran dianggap tidak patuh terhadap keputusan partai.

“Pasti ada, bisa kena sanksi partai, dianggap melawan perintah partai sanksi terberat pemecatan,” imbuhnya. (*)

Penulis/Editor: Dirhanuddin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button