HeadlineTrending

Gegara Pesanan Burger Tak Sesuai, KFC Palopo Digugat Rp 4 M

Loading

Gegara Pesanan Burger Tak Sesuai, KFC Palopo Digugat Rp 4 M
KFC cabang Palopo, Sulsel, digugat ganti rugi Rp4 miliar karena dinilai melakukan pembohongan publik atas pesanan burger konsumen yang tidak sesuai aplikasi. (commons.wikipedia.org).

Akurasi.id, Jakarta – Manajemen waralaba makanan siap saji KFC cabang Kota Palopo, Sulawesi Selatan, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo dengan dugaan pembohongan publik atas pengantaran pesanan burger tak sesuai di aplikasi.

Seorang konsumen bernama Erwin Sandi menggugat manajemen restoran asal AS tersebut untuk membayar ganti rugi senilai Rp4 miliar. Gugatan wanprestasi itu kini sudah terdaftar di situs resmi Pengadilan Negeri Palopo dengan nomor perkara 3/Pdt/G/2022/Pn Plp.

“Kami secara resmi menggugat perdata karena permintaan maaf secara terbuka tidak bisa dijalankan oleh mereka (manajemen KFC Palopo),” ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (12/1).

Gugatan Erwin merujuk Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan denda sebesar Rp2 miliar. Selain itu, Erwin juga menuntut kerugian immateriil senilai Rp2 miliar kepada KFC Palopo.

Jasa SMK3 dan ISO
Baca Juga  Covid -19 Belum Usai, Muncul Wabah Baru Serang Anak-Anak di Eropa

Tidak hanya menuntut PT Fast Food Indonesia Tbk selaku pemegang waralaba KFC di Indonesia, ia juga mencatut Gojek. Kepada perusahaan rintisan ini, Erwin tak menuntut kerugian immateriil dibayar, melainkan agar pelayanan diperbaiki.

Erwin menyebut hingga kini manajemen KFC Palopo belum menyampaikan permintaan maaf terbuka, karena orderan anaknya, pesanan burger tak sesuai gambar di aplikasi. Kejadian terjadi pada 15 November 2021 lalu.

Ia merasa kecewa dan tertipu lantaran burger yang diterima tidak dilengkapi mayonaise, sayur, beserta saus seperti iklan di aplikasi. Kejadian sama juga terjadi dua hari sebelumnya, pada 13 November 2021.

Erwin tetap melayangkan gugatan meski sudah ada proses mediasi dengan manajemen KFC Palopo. Ia menjabarkan beberapa poin tuntutannya kepada KFC.

Pertama, permintaan maaf secara terbuka oleh manajemen KFC. Kedua, perbaikan layanan konsumen agar tak lagi terjadi menjual makanan tak lengkap.

Ketiga, memberi makan anak yatim setiap hari Jumat minimal lima panti asuhan di Palopo selama satu bulan. Keempat, tidak memecat karyawannya atas kejadian itu.

Dari keempat tuntutan itu, tiga di antaranya telah direalisasikan. Namun tuntutan permintaan maaf secara terbuka melalui media belum kunjung dilakukan KFC.

Baca Juga  Diduga Perbudakan Modern, Begini Fakta-fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

“Maunya mereka hanya minta maaf secara pribadi dan tidak secara terbuka. Waktu itu sudah dilakukan dalam mediasi di November, tapi tetap tidak mau minta maaf secara terbuka,” jelas Erwin.

Terpisah, Area Manajer KFC Sulawesi Darman menyatakan belum bisa berkomentar banyak atas gugatan tersebut dan akan menyerahkan kepada kuasa hukum perusahaan.

“Saya punya atasan, dan saya belum bisa komentar karena itu kan bersifat (hukum) kalau sudah seperti itu. Artinya, jalurnya ke lawyer dengan lawyer. Insyaallah, manajemen siap (hadapi gugatan),” tutupnya. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com

Editor: Redaksi Akurasi.id

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button