Ubah Layanan Tatap Muka Jadi Online, Upaya Disdukcapil Cegah Penularan Covid-19
Akurasi.id, Bontang – Terus meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Bontang berimbas pada semua lini. Mulai dari aspek ekonomi, pendidikan, sosial, hingga ke pelayanan pemerintahan. Salah satunya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang yang juga merasakan efek Covid-19 ini. Karena itu Disdukcapil memutuskan langkah cepat mengatasi hal ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdukcapil Bontang Masliani didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Muhammad Thamrin menjelaskan, sehubungun dengan meningkatnya pasien positif Covid-19 dan telah terjadi transmisi lokal khususnya di Kota Taman, serta dalam rangka untuk membantu mencegah dan memutus rantai penularannya, maka Disdukcapil Bontang mengambil langkah cepat. Yaitu mengubah pelayanan dari offline atau tatap muka menjadi daring atau online.
“Hal ini kami lakukan sebagai langkah antisipasi memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19 ini,” ujar Thamrin kepada Akurasi.id, belum lama ini.
Karena itu pihak Disdukcapil menginformasikan, terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2020 lalu, Disdukcapil Bontang hanya akan melayani pengurusan adminstrasi kependudukan secara daring atau melalui layanan online. Menghentikan sementara layanan offline atau tatap muka, termasuk perekaman KTP elektronik, terkecuali yang bersifat urgent seperti pengurusan dokumen untuk persyaratan jaminan kesehatan, BPJS, rumah sakit, dan lain-lain yang dianggap darurat atau mendesak.
“Pelayanan kami tidak tutup, namun kami alihkan ke layanan online untuk sementara waktu saja sampai dengan situasi kembali normal, dan kami tetap melayani hal-hal yang sifatnya urgent,” imbuhnya.
Karenanya pihak Disdukcapil berharap, masyarakat untuk menunda dulu datang ke disdukcapil jika tidak urgent, ditunda dulu sampai kondisi pandemi mulai reda.
Dirinya pun menambahkan informasi, bahwa masyarakat Bontang dapat mengakses layanan online Disdukcapil Bontang dengan mengklik link di bawah ini:
http://disdukcapil.bontangkota.go.id/index.php/layanan-online
Jika terdapat kendala dalam melakukan pelayanan online, untuk informasi dan konsultasi dapat menghubungi contact person di bawah ini:
Pelayanan KK,KTP el, Surat Pindah :
- 085349998994 (Anna)
- 085389445818 (Liska)
- 081346220113 (Ani)
Pelayanan Akta Pencatatan Sipil :
- 085249520040 (Riska)
- 0811588182 (Rhonan)
- 081321245108 (Pepen)
Pelayanan Informasi Data Penduduk (Validasi Data dan Sinkronisasi NIK):
- 085250028042 (Peter)
- 082155241471 (Nazar)
- 081346350555 (Dahlia)
Untuk Pengaduan Pelayanan silahkan menghubungi ke nomor WhatsApp (WA):
081253702013
Jam Pelayanan Online :
Senin- Kamis
Pukul 08.00 – 14.00 Wita
Jum’at
Pukul 08.00 – 11.00 Wita
“Semoga dengan upaya ini tak hanya memutus rantai penyebaran covid-19, tetapi juga tetap memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan,” harapnya. (*)
Penulis: Yusva Alam
Editor: Suci Surya Dewi