Hukum & KriminalTrending

Dituding Korupsi, Direktur PDAM Berau Mangkir dari Panggilan Dewan, Kejari Mulai Monitor

Loading

Dituding Korupsi, Direktur PDAM Berau Mangkir dari Panggilan Dewan, Kejari Mulai Monitor
(Tengah) Direktur PDAM atau Perumda Air Minum Batiwakkal Berau Saipul Rahman dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran hingga indikasi kasus korupsi. (Istimewa)

Dituding Korupsi, Direktur PDAM Berau Mangkir dari Panggilan Dewan, Kejari Mulai Monitor. Mangkir atau keengganan Direktur PDAM Berau Saipul Rahman menghadiri undangan dari Pemkab Berau hingga DPRD Berau, semakin menyulut tanya atas tuduhan dugaan pelanggaran hingga korupsi di tubuh Perumda Air Minum Batiwakkal.

Akurasi.id, Berau – Laporan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Berau hingga kini belum menemui titik terang. Persoalan itu seolah jalan di tempat seiring dengan sikap Saipul Rahman selaku direktur di lembaga itu yang tidak kunjung memenuhi panggilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Kasus dugaan pelanggaran hingga isu korupsi yang menyelimuti Saipul Rahman, bermula dari laporan Sekretaris Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Batiwakkal, Ramlan Asri. Sebagaimana dikutip dari Berau Post, Ramlan dalam laporannya kepada Agus Tamtomo sebagai Plt Bupati Berau, menyampaikan jika Saipul Rahman telah melakukan sejumlah pelanggaran.

Salah satu pelanggaran yang dimaksud Ramlan Asri, bahwa Saipul Ramlan sebagai direktur PDAM atau Perumda Air Minum Batiwakkal telah membagi-bagikan dan menerima jasa produksi anggaran selama 3 tahun, yakni pada 2016, 2017 dan 2018. Dana representatif dan jasa produksi juga diterima ketua Dewas Perumda Air Minum Batiwakkal.

Jasa SMK3 dan ISO

Apa yang dikemukakan Ramlan Asri sendiri merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017. Di situ mengatur, direktur dan ketua Dewas PDAM atau Perumda Air Minum tidak berhak menerima jasa produksi. Apalagi, Saipul Rahman baru menjabat sebagai direktur pada 2019.

“Kalau kita bercermin pada peraturan itu, maka seharusnya jasa produksi bukan hak mereka seharusnya (direktur dan Dewas Perumda Air Minum Batiwakkal). Harusnya, jasa produksi tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 adalah hak direktur dan ketua dewan pengawas sebelumnya,” papar Ramlan Asri.

Laporan dugaan pelanggaran lain yang diajukan Ramlan Asri kepada Pemkab Berau, bahwa Saipul Rahman telah menggunakan dana representatif sekitar Rp315 juta per tahun. Masih di PP nomor 54 tahun 2017, tidak membolehkan direktur BUMD menggunakan atau menganggarkan dana representatif.

Yang membuat Ramlan Asri bertanya-tanya, selama menggunakan dana representatif itu, Saipul Rahman nyaris tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban, dalam hal ini Surat Laporan Pertanggungjawaban (SPj). Padahal menurutnya, setiap dana yang keluar dari Perumda Batiwakkal harusnya memiliki laporan pertanggungjawaban.

Baca Juga  Pemerintah Setop Beri Vaksin Gratis Orang Kaya Tahun Depan

Selain itu, selama 2 tahun mengelola Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman tidak pernah sekalipun melaporkan dalam rapat akhir tahun tentang Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) perusahaan. Padahal itu juga menjadi kewajiban untuk dilaporkan setiap tahunnya.

“Dia (Saipul Rahman) telah membeli 3 unit mobil baru yang tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perumda Air Minum Batiwakkal tahun 2020. Pengadaan 3 unit mobil itu tanpa persetujuan dan penyampaian kepada dewan pengawas,” beber Ramlah Asri masih dikutip dari Berau Post.

Sikap Mangkir Saipul Rahman

Tuduhan atas dugaan pelanggaran hingga isu korupsi yang dialamatkan kepada Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Berau, Saipul Rahman, memang masih menjadi teka-teki. Hal itu semakin menjadi pertanyaan, ketika Saipul Rahman, dalam 2 kali pemanggilan yang dilakukan DPRD dan Pemkab Berau memilih untuk mangkir.

Ragam alasan yang dihadirkan Saipul Rahman demi mengelak panggilan itu. Pada saat pemanggilan pertama oleh DPRD Berau, Saipul Rahman beralasan, kalau dia sedang menjalani masa isolasi mandiri Covid-19. Kendati disayangkan, ketidakhadiran Saipul Rahman membuat DPRD Berau mau tak mau harus mengerutkan kening.

Baca Juga  Alami Henti Jantung, Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia

Tidak sampai di situ, Agus Tantomo saat masih jadi Plt Bupati Berau pengganti antar waktu almarhum Bupati Muharram pun dibuat kecewa dengan sikap Saipul Rahman. Panggilan yang dilayangkan Agus Tantomo pun ternyata tidak mampu membuat Saipul Rahman lantas mengiyakan. Pada pemanggilan, Selasa (2/2/2021) lalu itu, Saipul Rahman memilih untuk menghadiri salah satu acara di Samarinda ketimbang hadir mengurai persoalan yang dialamatkan kepadanya.

Sebagaimana dikutip dari Berau Post, apa yang dilakukan Saipul Rahman sangat disayangkan Agus Tantomo. Semestinya, di tengah berbagai laporan yang dialamatkan, Saipul Rahman seharusnya bisa memprioritaskan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Baik itu saat dipanggil DPRD maupun Pemkab Berau untuk memberikan klarifikasi. Sehingga masalah itu tidak berlarut-larut seperti hingga saat ini.

“Jadi sangat disayangkan, tidak ada satu pun dari mereka yang hadir. Seharusnya bisa selesai hari ini jika yang bersangkutan hadir. Tapi nyatanya tidak ada, saya kecewa juga. Jika alasannya Covid-19, tetapi 3 hari yang lalu sudah sembuh dan masuk kantor,” ketus Agus Tantomo ketika itu.

Baca Juga  Sederet Kontroversi Bupati PPU: Ogah Urus Covid-19 Hingga Dugaan Korupsi

Kekecewaan itu tampak jelas di wajah Agus Tantomo kala itu. Dia berujar, ketika Saipul Rahman benar-benar merasa berhalangan, maka seharusnya yang bersangkutan bisa mengirimkan surat atau utusan ke kantor DPRD Berau. Agus menilai sikap Saipul Rahman sangat tidak menghargai lembaga dewan yang telah mengundang secara resmi jajaran Perumda Air Minum Batiwakkal.

“Saya melihatnya, selain tidak menghargai lembaga dewan yang telah mengundang, (Saipul Rahman selaku direktur Perumda Air Minum Batiwakkal) juga tidak mau memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan klarifikasi,” imbuhnya.

Perihal itu semua, Saipul Rahman sendiri mengaku memiliki alasan sendiri atas ketidakhadirannya atas 2 surat undangan itu. Pertama, dia beralasan, pada pemanggilan pertama, dirinya memang sedang menjalani masa insolasi mandiri Covid-19. Sehingga tidak memungkinkan baginya untuk menghadiri undangan tersebut.

Baca Juga  KEK Maloy Dilirik Bakrie Group, Pertemuan Membahas Investasi Terganjal Covid-19

Sedangkan pada pemanggilan kedua, Saipul Rahman berujar, bahwa pada saat itu dirinya harus menghadiri salah satu acara di Samarinda. Di mana, undangan itu sendiri sudah lebih awal masuk dan telah dijadwalkan sebelum undangan yang dilayangkan Pemkab Berau dilayangkan kepada pihaknya.

“(Pada saat pemanggilan kedua itu) saya lagi berada di Samarinda, (dan saya) dari kemarin sudah berangkat (ke Samarinda karena harus menghadiri undangan dari salah satu kegiatan),” ucap Saipul Rahman sebagaimana dikutip dari Berau Post.

Kejari Berau Tak Menutup Peluang Masuk Menyelidiki

Kasus dugaan pelanggaran yang menyerat Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Berau, Saipul Rahman, memang masih menyisakan tanda tanya. Akan tetapi, persoalan yang telah naik ke permukaan itu, kini ikut termonitor oleh pihak berwajib, salah satunya yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.

Lembaga penegak hukum itu, tidak menutup peluang akan masuk ke perusahaan plat merah itu untuk menyelidiki lebih dalam atas laporan yang sudah masuk ke DPRD dan Pemkab Berau tersebut. Apalagi jika di tubuh Perumda Air Minum Batiwakkal terendus ada indikasi penyalahgunaan keuangan dalam hal ini kasus korupsi.

Baca Juga  Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah Terjaring OTT KPK, Diamankan Bersama 5 Orang Lainnya

Sebagai Kepala Kejari (Kajari) Berau yang baru, Nislianudin mengaku, dirinya belum begitu tahu banyak tentang laporan dugaan pelanggaran keuangan yang dilakukan Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Saipul Rahman. Karena dirinya baru menjabat sebagai kepala Kejari Berau baru sekitar seminggu terakhir.

“Nanti saya cek dulu ya (apakah sudah ada masuk laporan kasusnya atau tidak). Karena saya baru seminggu (menjabat Kajari Berau) di sini. Saya belum ada dapat laporan dari anggota. Nanti saya cek dulu, apa ada laporan ke kami atau enggak,” ucap Nislianudin saat dikonfirmasi langsung oleh wartawan Akurasi.id, Selasa (9/3/2021).

Kendati demikian, Nislianudin berujar, bahwa dalam persoalan itu tidak menutup kemungkinan penyidik Kejati Berau akan masuk untuk melakukan pemeriksaan. Apalagi kasus itu sudah ada dilaporkan ke DPRD dan Pemkab Berau, serta sudah naik di media massa. Terlebih jika memang diduga ditemukan indikasi adanya kasus korupsi di dalamnya.

Baca Juga  Senin Hari Ini, PN Samarinda Umumkan Kasus Praperadilan Dirut PT MGRM, Ajukan 3 Alasan Hukum

“Bisa kalau memang ada indikasi (pelanggaran atau) korupsinya. Apalagi ada dasar hukumnya yang kuat, ya bisa saja (kejaksaan) masuk (menyelidiki). Tentu saja, apalagi itu perusahaan milik daerah,” tuturnya.

Mengingat Perumda Air Minum Batiwakkal adalah perusahaan milik daerah, maka peluang kejaksaan untuk menyelidiki itu terbilang cukup besar. Terlebih bila terdapat indikasi kerugian negara dari kegiatan yang ada di perusahaan tersebut.

“Karena ini perusahaan daerah dan sumber dananya dari pemerintah daerah, maka tentu saja kami bisa masuk,” tegasnya.

Baca Juga  Kejati Kaltim Tetapkan Dirut PT MGRM Kukar Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Tangki Timbun

Namun dalam perkara ini sendiri, Kejari Berau berharap, ada pihak yang melaporkannya. Lebih-lebih jika disertai alat bukti yang kuat. Agar kejaksaan memiliki alasan yang jauh lebih kuat dalam menyelidiki laporan tersebut nantinya.

“Tentu kalau ada informasi, atau laporan, tentu itu akan jauh lebih bagus. Tapi kalau sudah ada di koran (media massa), bisa kami klarifikasi (dan memanggil semua pihak-pihak terkait),” imbuhnya. (*)

Penulis: Tim Redaksi Akurasi.id
Editor: Dirhanuddin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button