Polisi Tetapkan 17 Tersangka dalam Bentrokan Maut PT GNI di Morowali
Polda Sulteng telah menetapkan sebanyak 17 orang sebagai tersangka bentrokan maut PT GNI yang menewaskan 2 pekerja. Belasan tersangka tersebut disebut sebabkan kerusakan.
Akurasi.id, Sulteng – Polisi menetapkan 17 tersangka dalam bentrokan maut yang melibatkan pekerja lokal dan TKA asal Cina di PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI). Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Sabtu (14/1/2023) lalu.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, 17 tersangka tersebut pihaknya tetapkan dari 71 pekerja lokal yang menjalani pemeriksaan secara marathon di Mapolres Morowali Utara. Adapun, belasan tersangka tersebut telah diamankan.
“Dari 71 yang diamankan, 33 telah diperiksa. Kemudian, 17 diantaranya terindikasi melakukan perbuatan perusakan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Didik sebagaimana melansir Kompas, Senin (16/1/2023).
Selain penetapan tersangka, Didik menyebutkan, ada 16 orang lainnya yang tidak ditahan. Mereka hanya diminta wajib lapor.
Didik menambahkan, dari hasil perkembangan penyelidikan. Polisi juga membenarkan adanya dua orang korban jiwa dalam peristiwa bentrokan antara pekerja lokal dan TKA di PT GNI. Kedua korban meninggal dunia tersebut teridentifikasi yaitu inisial XE (30) warga negara China dan MS (19) warga Parepare, Sulawesi Selatan.
“Memang betul, saat terjadi bentrokan di PT GNI teridentifikasi ada dua orang korban meninggal dunia, hingga saat ini, situasi di lokasi kejadian relatif aman dan terkendali. Personel TNI-Polri melakukan pengamanan di lokasi-lokasi strategis PT GNI, seperti jalan keluar masuk perusahaan, smelter, dan tempat jeti atau dermaga,” kata dia.
Kemudian, ia memastikan, situasi di PT GNI saat ini sudah aman terkendali. Sehingga, ia mengimbau, agar masyarakat tidak terprovokasi dengan pemberitaan yang tidak benar.
“Terkait tenaga kerja asing, tidak ada tenaga kerja asing yang diungsikan. Semua berada di mess dan dalam pengamanan pihak kepolisian dan TNI,” pungkasnya. (*)
Editor: Devi Nila Sari