News

Karyawan Minimarket Perekam Perempuan di Toilet Terancam 12 Tahun Penjara

Loading

Karyawan Minimarket Perekam Perempuan di Toilet Terancam 12 Tahun Penjara
BD pelaku pelecehan seksual di minimarket ia bekerja, saat tertangkap basah merekam mahasiswa yang tengah buang air kecil (istimewa)

Karyawan minimarket pelaku perekaman perempuan di toilet terancam 12 tahun penjara. Pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terjadi di minimarket Jalan Pelita, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Akurasi.id, Samarinda –  Mungkin tak pernah terpikirkan oleh BD, hobi mengintip perempuan di toilet minimarket dengan cara merekam diam-diam, membuatnya harus berurusan dengan pihak berwajib.

BD diamankan kepolisian lantaran kedapatan merekam seorang wanita, berinisial AA (23) di minimarket tempat iya bekerja mengais rezeki.

Pemuda 24 tahun itu tak menyangka  aksinya tersebut akhirnya diketahui korbannya. Alhasil BD pun kehilangan pekerjaan dan terancam mendekam dibalik jeruji besi dengan waktu yang cukup lama.

Jasa SMK3 dan ISO

Pelecehan seksual yang dilakukan BD ini terjadi di sebuah minimarket Jalan Pelita, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (23/6/2021) malam lalu.

“Pelaku tetap kami proses. Statusnya kini tersangka dan sudah kami tahan,” tegas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui telepon selulernya, Jumat (25/6/2021) sore.

Sena, sapaan karibnya, menyampaikan kasus ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dari hasil penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka, diketahui aksi tidak terpuji itu sudah dilakukan BD berulang kali.

Baca Juga  Istri Tolak Dicium, Ayah Muda Ini Nekat Aniaya Istri dan Anaknya yang Masih Berumur 4 Bulan

“Dari pengakuan tersangka, diketahui aksinya ini sudah berulang-ulang kali dilakukan, terbukti dari video pelecehan yang didapat dari ponsel tersangka,” terang Sena

Sebelumnya, BD pun sempat ketahuan melakukan hal serupa, Namun hal tersebut tak sampai diproses secara hukum, lantaran korban lebih memilih jalan damai. Bukannya tobat, BD malah berulah kembali.

Sialnya korban yang terakhir ini, tidak mau kasusnya hanya selesai lewat materai. AA yang merupakan mahasiswa memilih untuk memperkarakan kasus tersebut.

Kini BD yang telah menyandang status tersangka dijerat polisi dengan UU Pornografi, Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 dan atau pasal 35 junto Pasal 9 UU RI Tahun 2008.

Baca Juga  Waduh, Sindikat Curanmor di Samarinda Nekat Gondol 3 Unit Motor Milik Keluarganya Sendiri

“Pelaku kita ancam 12 tahun penjara, atas perbuatannya itu,” Tegas Sena.

Lanjut Sena, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Dan tengah menyelidiki berapa jumlah video perempuan buang air kecil yang direkamnya.

“Kita masih lihat lagi dari ponselnya. Ada berapa orang jadi korban, kalau lebih dari satu tentu kami arahkan para korban segera membuat laporannya. Dan bisa saja tersangka ini dikenakan pasal pengulangan perbuatan,” pungkasnya.(*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan

Editor: Rachman Wahid

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button