BirokrasiKabar Politik

Tindak Penabrak Jembatan Dondang, Komisi III DPRD Kaltim: Kalau Perlu Cabut Izinnya

Loading

Tindak Penabrak Jembatan Dondang, Komisi III DPRD Kaltim: Kalau Perlu Cabut Izinnya
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin meminta pemerintah tidak tebang pilih dalam menindak para pelaku penabrak jembatan di Sungai Mahakam. (Redaksi Akurasi.id)

Tindak penabrak Jembatan Dondang, Komisi III DPRD Kaltim: Kalau perlu cabut izinnya. Langkah itu dinilai perlu diambil agar memberikan sanksi tegas kepada setiap pemilik kapal tongkang yang melakukan pelanggaran, terutama yang menabrak fasilitas publik seperti Jembatan Dondang.

Akurasi.id, Samarinda – Kembali ditabraknya Jembatan Dondang di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Selasa 2 Februari lalu, dinilai tak memiliki penyelesaian kongkrit. Bahkan dianggap terkesan dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan tegas bagi pelaku penabrakan Jembatan Dondang.

Kejadian serupa pasalnya bukan hanya sekali terjadi. Penabarakan kolong jembatan oleh kapal tongkang yang mengancam aktivitas lalu lintas di atasnya ini, pernah terjadi pada 15 November 2020 silam. Lagi-lagi sanksi tegas tak pernah dikeluarkan oleh pemerintah.

Hal itu diungkapkan Syafruddin selaku anggota Komisi III DPRD Kaltim, yang menilai kalau sanksi pencabutan izin perusahaan yang menabrak kolong Jembatan Dondang harus dilakukan pemerintah Benua Etam -sebutan Kaltim.

Jasa SMK3 dan ISO

“Selain memberi sanksi tegas, harusnya pemerintah juga mencabut izinnya,” tegas pria yang juga menjabat ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim ini, Jumat (5/3/2021).

Meski demikian, lanjut legislator Komisi III DPRD Kaltim ini, kalau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkesan enggan menindak serius para pelanggar tersebut. “Seharusnya sebagai owner dalam hal ini pemerintah provinsi, itu harus melapor secara resmi menindak kejadian ini agar polisi bisa bekerja,” tambahnya.

Laporan resmi yang dilakukan Pemprov Kaltim pasalnya harus dilakukan. Sebab jika tidak demikian, maka pihak kepolisian tentu tidak akan mampu bekerja terlebih dahulu. Hal ini disebabkan oleh mekanisme kerja para aparat penegak hukum. Yang mana baru akan bertindak ketika mendapat adanya laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

Baca Juga  Tolak Gagasan Multi Years Contract, Wakil Ketua DPRD Kaltim Samsun Buka Kartu

“Polisi tentunya tidak bisa jemput bola. Jadi pemerintah terlebih dulu harus memberikan  laporan resminya. Sanksi tegas diperlukan agar kejadian ini tidak terus berulang dan membahayakan orang banyak,” tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, insiden penabrakan Jembatan Dondang tersebut membuat pilar di sebelah kiri jembatan dari arah Kelurahan Handil bergeser. Berdasarkan laporan diterima, kejadian itu terjadi pada Selasa malam, 2 Maret 2021, sekitar pukul 23.00 Wita.

Baca Juga  Meski Dihadang Covid-19, KPU Kukar Yakin Bisa Raup Partisipasi Peserta Pemilu Diangka 77,5 Persen

Kapal tongkang penabrak Jembatan Dondang, semula disebut tertambat sekitar 1,5 kilometer dari hulu jembatan berbentang 840 meter itu. Tongkang masih sandar dari tug boat yang berjarak sekitar 500 meter.

Belum diketahui penyebab kapal lepas dari tambatan hingga larut menabrak jembatan yang diresmikan pada 10 Agustus 2004 oleh Gubernur Kaltim Suwarna Abdul Fatah tersebut. Yang jelas, selain pilar bergeser, sejumlah keretakan baru ditemukan di atas badan jalan jembatan. (*)

Penulis: Zulkifli
Editor: Dirhanuddin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button