News

Sial! Niat Jalan-jalan Malah Diciduk Polisi, Warga Sangatta Kedapatan Simpan Sabu

Loading

Sial! Niat Jalan-jalan Malah Diciduk Polisi, Warga Sangatta Kedapatan Simpan Sabu
Pelaku berinisial DWS diamankan di Polres Kutai Timur (Dok. Polres. Kutim)

Niat jalan-jalan malah diciduk Polisi, warga Sangatta kedapatan simpan sabu. Aparat yang tengah memantau lokasi curiga dengan gerak-gerik pelaku.

Akurasi.id, Bontang – Kasus penyalahgunaan narkoba seolah tanpa henti, bahkan kian marak. Beberapa hari lalu misalnya, Polres Kutai Timur kembali menangkap pelaku berinisial DWS (38) yang merupakan warga Kelurahan Sangatta Selatan.

Dari tangan DWS, pihak berwajib mengamankan barang bukti berupa dua poket sabu seberat 1,18 gram. Penangkapan itu terjadi Selasa (2/7/2021) sekitar pukul 23.30 Wita, di Kampung Kajang  RT 5, Singa Geweh, Sangatta Selatan, Kutai Timur.

Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Reskoba Iptu MP Rachmawan menerangkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa di wilayah itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Jasa SMK3 dan ISO

Atas laporan itu, Opsnal Sat Resnarkoba kemudian menurunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Saat tengah melakukan patroli di sekitar Jalan APT Pranoto, polisi melihat seorang pria berjalan di jembatan Kampung Kajang.

Lantas aparat mendatangi pelaku, yang terlihat gerak-geriknya mencurigakan. Usai dilakukan interogasi. Akhirnya ia mengakui jika dirinya memiliki sabu-sabu.

Polisi kemudian beranjak ke indekos tempat pelaku menumpang tidur, yang berada di Gang Sahara, tak jauh dari jembatan tempat ia ditangkap. Alhasil, setelah dilakukan penggeledahan, aparat menemukan 2 poket sabu yang disimpan pelaku di dalam tumpukan kain bekas dan di balik pintu kosnya.

Baca Juga  Nekat Panjat Atas Rumah, Tiga Remaja Maling Handphone, Dua Pelaku Masih Berusia Belia

Kini pelaku beserta barang bukti berupa 2 unit ponsel, 2 bilah kain, 1 bungkus rokok, dan 1 sendok takar diamankan pihak berwajib ke Mako Polres Kutim.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Hukumannya minimal 5 tahun penjara,” tambah Iptu Rachmawan. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo

Editor: Rachman Wahid

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button