Hukum & KriminalNews

Positif Mengonsumsi Narkoba, Sekuriti Perusahaan Ini Diamankan Polisi

Loading

Positif Mengonsumsi Narkoba, Sekuriti Perusahaan Ini Diamankan Polisi
Sekuriti PT PHSS ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba. (Istimewa)

Akurasi.id, Bontang – Belum lama ini, jajaran PT Jaya Sakti S.U dan PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) mengetes urin seluruh karyawannya. Tak terkecuali sekuriti perusahaan tersebut. Hasilnya, seorang sekuriti PT PHSS berinisial FH (29) positif menggunakan narkoba.

Tak berselang lama setelah temuan itu, manajemen PT PHSS mengadukannya kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Badak. Pada Sabtu (3/819) sekira pukul 23.30 Wita, empat personel Reskrim Polsek Muara Badak mengamankan FH.

Baca Juga  Terbukti Edarkan Narkotika, Warga Muara Badak Diciduk Polisi di Rumahnya

Dia diamankan di kediamannya di RT 6, Desa Muara Pantuan, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar). Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengungkapkan, FH diringkus setelah polisi bergerak bersama ketua RT setempat.

“Rumah pelaku pun digeledah,” jelas Suyono, Ahad (4/8/19).

Jasa SMK3 dan ISO

Polisi menemukan barang bukti berupa sebungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 gram dan sebungkus plastik klip kosong.

Baca Juga  Hadi Mulyadi Lirik Investasi Sarang Walet, Buka Ruang bagi Investor Hongkong

Barang bukti lainnya yakni satu set alat hisap sabu atau bong, sebuah korek gas, dua buah pipet kaca, sebuah sedotan yang salah satu ujungnya lancip, dan satu kotak rokok merek Marlboro Black Filter.

“Semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh pelaku,” bebernya.

Suyono menyebut, pria muda itu diduga melanggar Pasal 112 atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Kedapatan Bawa Sabu-Sabu 5,52 Gram, Pria di Samarinda Terancam 20 Tahun Penjara

“Dia terancam hukuman pidana penjara lima tahun,” tutupnya. (*)

Penulis: Ayu
Editor: Ufqil Mubin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button