News

Endus Oknum Nakal di Polres Samarinda, LKBH Permahi  Pertanyakan 15 Laporan yang Diabaikan

Loading

Endus Oknum Nakal di Polres Samarinda, LKBH Permahi  Pertanyakan 15 Laporan yang Diabaikan
Sekretaris LKBH Abdul Rahim konferensi pers dengan awak media terkait 15 kasus laporan masyarakat yang belum jelas kelanjutannya. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Perhimpuanan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKBH Permahi) mengirimkan surat terbuka kepada Kapolda Kaltim Irwasda dan Inspektorat Pengawasan Daerah Kepolisian RI Wilayah Kaltim. Lembaga tersebut pertanyakan kejelasan 15 laporan masyarakat yang sampai kini belum ditindaklanjuti.

baca juga: Terbakar Api Cemburu, Pria Ini Tega Tikam Istri Sendiri

Di mana sehubungan dengan rujukan laporan masyarakat tersebut masih terdapat pengabaian dan pengacuhan terhadap laporan masyarakat yang ditandai dengan tidak adanya surat Perintah penyidikan. Padahal laporan tersebut ada yang lebih dari 1 tahun. Hal ini kerap membuat masyarakat cemas. Pasalnya mereka merasa tidak mendapat hak sebagai warga negara untuk memperoleh perlindungan dan pengayoman dari penegak hukum di wilayah Samarinda Kaltim.

Sekretaris LKBH Permahi Abdul Rahim menjelaskan laporan tersebut diantaranya sebagian telah terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Yang mana telah memeriksa saksi pelapor dan saksi-saksi peristiwa lainnya berikut dengan alat bukti dokumen yang dibutuhkan.

Jasa SMK3 dan ISO

“Namun dapat dilihat di sini masih terdapat beberapa laporan atas nama Imansyah, Ahlan Sidik, dan Sulianyah. Bahkan belum dilakukan pemeriksaan terhadap ssaksi-saksi peristiwa, sehingga terkesan seperti hanya pemenuhan formalitas semata yang kenyataannya tak kunjung dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya saat konferensi pers, di Kafe Mawar, Jalan Mawar, Selasa (28/7/20).

Dirinya menduga adanya permainan terkait kasus laporan yang tidak ditindaklanjuti itu. Sehingga hal ini sangat merugikan pelapor sebagai warga negara yang patuh terhadap perintah Undang-Undang Pasal 108 Ayat (1) dan (2) KUHAP.

Baca Juga  Keji! Ancam Ceraikan Ibunya, Pria Ini Cabuli Anak Tiri Selama 5 tahun

“Bagi para korban masyarakat 15 kasus tersebut merupakan seluruh laporan kejahatan yang sangat serius karena melibatkan oknum-oknum penegak hukum bahkan oknum ditubuh polri,” ucapnya.

Adapun 15 kasus tersebut diantaranya laporan dari Achmad AR AmJ terkait pemalsuan surat, kesaksian palsu atas sumpah pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, dan fitnah. Kemudian laporan warga bernama Lisia Hanry Sulistio, Imansyah, Ahlan Sidik Siti Zainab, Suliansyah, Abdul Rahim terkait pemalsuan surat salinan putusan perkara.

Baca Juga  21 Laporan Kasus Tanah di Polres Samarinda Dianggap Mangkrak, Kepolisian Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Sebab itu, lanjut Rahim, timbullah pertanyaan atas kinerja Kepolisian Resor Kota Samarinda yang terkesan lamban dalam menanggapi laporan masyarakat tentang suatu peristiwa.

Pidana yang melibatkan oknum-oknum penegak hukum di mana sangat meresahkan masyarakat di wilayahnya. Oleh sebab itu LKBH Permahi meminta penjelasan kepada jajaran kepolisian khususnya Kasat Reskrim Polresta Samarinda. Selain itu dalam surat tersebut pihak LKBH Permahi juga menembuskan surat ke Presiden Joko Widodo dan Ombudsman RI.

“Bila ini terus-terus terjadi, kami khawatir membuat hilangnya kepercayaan masyarakat oleh penegak hukum. Dan dapat memicu kemarahan masyarakat,” paparnya.

Baca Juga  Aksi Demo Mahasiswa Diduga Telah Ditunggangi, Kapolda Sebut Banyak Simbol Vandalisme

Ditemui terpisah di ruangannya, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, menerangkan bahwa sampai saat ini belum menerima surat terkait 15 laporan yang dipermasalahkan LKBH. Namun dirinya akan coba menanyakan kelanjutan perkara tersebut.

“Saya belum terima surat tersebut, intinya kita akan terima surat ini dari teman-teman wartawan, segera kami akan coba tanya ke penyidik terkait laporan-laporan ini sudah sejauh mana dan sampai mana perkembangannya,” tuturnya.

Yuliansyah mengatakan dari aduan 15 kasus laporan tersebut dirinya mengaku tidak tahu lantaran dia sendiri baru menjabat di Kasat Reskrim baru beberapa bulan lalu.

“Sebagian kasus merupakan kasus lama, saya belum tau, intinya apa, hasilnya dan selanjutnya kami akan sampaikan ke pengadu atau pelapor,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button