Catatan

Perspektif Hukum Izin Pabrik Semen di Kawasan Karst

Loading

Perspektif Hukum Izin Pabrik Semen di Kawasan Karst
Herdianyah Hamzah (Ufqil Mubin/Akurasi.id)

Ditulis Oleh: Herdiansyah Hamzah

11 April 2019

“Begitu banyak aktivitas industri ekstraktif baik yang bersifat ilegal maupun yang disetujui oleh pemerintahan korup, yang mengabaikan keluhan dan keberatan penduduk asli.” Ed Ayres (Direktur editorial Worldwatch Institute dan editor Worldwatch).

***

Jasa SMK3 dan ISO

Rencana kebijakan pemberian izin pabrik semen oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kepada Hongshi Holdings, perusahaan semen asal Cina, menuai banyak kritik dan protes dari masyarakat. Hongshi Holdings yang konon akan menanamkan investasi sebesar USD 1 miliar atau setara Rp 14 triliun tersebut, dianggap akan berdampak pada kawasan karst.

Memang benar secara hukum izin pabrik semen ini belum dikeluarkan. Tetapi lampu hijau sudah diberikan Pemprov Kaltim. Bahkan pemprov seperti menggelar karpet merah bak menyambut kedatangan tamu agung! Jika dilihat dari prosedur formal, bisa jadi izin pabrik semen nampak legal atau sah secara hukum.

Namun tidak semua yang legal punya legitimasi. Pun sebaliknya, sesuatu yang legitimate belum tentu legal. Dari sisi dampak, implikasi aktivitas yang legal, tidak sedikit yang memberikan kerugian bagi masyarakat. Sebagai contoh, obral izin tambang batu bara di Kaltim. Selain lingkungan hidup yang rusak akibat aktivitas tambang batu bara, juga turut menewaskan 32 korban di bekas lubang galian dalam kurung waktu 2011-2018.

Bagaimana dengan rencana kebijakan pemberian izin pabrik semen ini? Kita akan melihatnya dari dua aspek. Pertama, bagaimana status kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat dan implikasi hukum yang ditimbulkan? Kedua, bagaimana legalitas pemberian izinnya?

Kawasan Bentang Alam Karst

Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (Permen ESDM tentang KBAK), mendefinisikan karst sebagai, “Bentang alam yang terbentuk akibat pelarutan air pada batu gamping dan/atau dolomit.”

Baca Juga  Diminta Buka Dialog Soal Pabrik Semen, Wagub: Mahasiswa dan Dosen Kok Bego?

Dari segi gramatikal, terdapat dua poin penting dalam definisi tersebut. Pertama, mustahil bicara soal karst tanpa bicara batu gamping. Keduanya punya relasi timbal balik yang saling menguatkan.

Kedua, frase kata “dan/atau” bermakna karst bisa diakibatkan pelarutan batu gamping atau dolomit. Atau bisa juga kedua-duanya. Sedangkan Pasal 1 angka 2 Permen ESDM tentang KBAK, mendefinisikan KBAK sebagai, “Karst yang menunjukkan bentuk eksokarst dan endokarst tertentu.”

Penetapan KBAK mutlak kewenangan menteri. Sebagaimana disebutkan Pasal 11 ayat (1) jo. Pasal 11 ayat (3) Permen ESDM tentang KBAK. Artinya, gubernur dan bupati/wali kota dibatasi kewenangannya hanya dalam rangka mengusulkan penetapan KBAK kepada menteri. Namun usulan tersebut disampaikan setelah melalui proses evaluasi Badan Geologi Kementerian ESDM.

Pertanyaann pokoknya adalah, apa landasan dikeluarkannya angka luasan KBAK yang disebutkan baik dalam Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Sangkulirang-Mangkalihat di Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Pergub Nomor 67 Tahun 2012) maupun Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036 (Perda Nomor 1 Tahun 2016)?

Pertama, Pergub Nomor 67 Tahun 2012. Dalam lampiran pergub tersebut disebutkan luasan KBAK sebesar 362.706,11 hektare (Ha). Ada dua hal yang bermasalah dalam pergub ini. Yakni dasar penetapan angka luas KBAK dan kekuatan hukum pergub tersebut.

Penetapan KBAK adalah kewenangan menteri. Bukan gubernur. Pun juga tidak ada delegasi kewenangan yang diturunkan menteri kepada gubernur. Artinya, gubernur telah melampaui kewenangan menteri (overlapping).

Kedua, Perda Nomor 1 Tahun 2016. Pasal 28 ayat (1) perda tersebut menjelaskan, “Kawasan lindung geologi meliputi kawasan bentang alam karst di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau seluas 307.337 Ha tersebar di hutan lindung dan kawasan budidaya.”

Baca Juga  Autobiografi Andri (2): Tak Direstui Ayah

Lagi-lagi pertanyaannya soal dasar yang digunakan dalam penentuan luasan KBAK. Mestinya dokumennya dibuka di publik terkait siapa yang membuat, atas dasar apa mereka bekerja, dan dana yang digunakan dari mana. Perda ini juga masih abu-abu. Disertai naskah akademik atau tidak.

Mestinya luasan KBAK yang disebutkan dalam perda ini mengacu pada keputusan penetapan KBAK yang dikeluarkan menteri. Dengan demikian, konsekuensi logis atas semua peristiwa hukum yang didasari pergub maupun perda ini, termasuk izin yang dikeluarkan, dapat dibatalkan (vernietigbaar).

Perizinan di Kawasan Karst

Jika dipandang dari filosofi pokoknya, perizinan bertalian dengan segala sesuatu yang sifatnya dilarang. Namun diberikan dispensasi dengan syarat-syarat tertentu. Jadi izin adalah pengecualian terhadap hal yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan yang diberikan pejabat yang berwenang.

Dengan cara itulah hukum administrasi negara bekerja. Dalam teori perizinan manapun, rumus perizinan ini akan selalu sama. Jika logika izin ini ditarik dalam konteks perizinan pabrik semen, maka pertanyaannya adalah, apa hal yang dilarang? Dan diatur melalui ketentuan apa? Dua pertanyaan ini harus dijawab dalam kasus ini.

Sekarang mari kita uji. Bagaimana mungkin pemerintah menerbitkan izin di kawasan karst, sementara belum ada penetapan kawasan karst sebagai kawasan lindung geologi yang menjadi bagian dari kawasan lindung nasional? Ini pangkal masalahnya! Dalam catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, terdapat 193 pengajuan izin di kawasan karst.

Sebanyak 50 izin sudah diterbitkan pemerintah. Baik di Kabupaten Kutai Timur maupun di Kabupaten Berau. Jenis usaha dari izin ini juga bervariasi. Mulai dari perkebunan karet, plasma, perkebunan sawit, tambang mineral bukan logam untuk galian batu gamping, pabrik semen, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), hingga tambang batu bara.

Baca Juga  Dengarkan Ahlinya, Pemerintah Harus Segera Putuskan Lockdown!

Jika pemerintah menganggap masalah lingkungan dan ruang hidup rakyat adalah hal yang penting, maka seharusnya sejak diterbitkannya Permen ESDM tentang KBAK, pemerintah mempercepat proses penyelidikan dan usulan penetapan kawasan KBAK kepada menteri melalui koordinasi dengan Badan Geologi ESDM. Bukan malah mempercepat obral izin di kawasan karst!

Apa makna dari situasi ini? Pertama, logika hukum pemertintah jelas terbalik dan melompat-lompat. Ini bisa diibaratkan potongan lirik lagu “Di Atas Normal” Peterpan yang menyebut, “Pikiranku, tak dapat kumengerti, kaki di kepala, kepala di kaki.”

Kedua, ini menandakan pemerintah tidak mempunyai komitmen kuat terhadap perlindungan kawasan bernilai penting bagi ekosistem karst dan kehidupan mayarakat di sekitarnya. Ketiga, orientasinya adalah keuntungan ekonomis semata (profit oriented).

Tanpa mempertimbangkan daya rusaknya terhadap alam dan lingkungan. Ada kecurigaan lemahnya penetapan status kawasan karena kesengajaan membuat aturan yang lebih longgar. Kelonggaran inilah yang dijadikan celah obral izin di kawasan karst.

Salah satu ciri aturan yang longgar adalah mudah berubah-ubah. Sebut saja klaim luasan KBAK. Di pergub, luasnya 362.706.11 Ha. Sementara di perda, luasnya justru 307.337 Ha. Sudah tidak punya kewenangan menetapkan KBAK, luasannya berubah-ubah. Bisa jadi ini akibat tarik-ulur kepentingan bisnis antara para pemangku kepentingan.

Maka benarlah kata Mahatma Gandhi, “Dunia ini cukup besar untuk memenuhi kebutuhan seluruh umat manusia. Tapi tidak akan pernah cukup bagi manusia yang serakah.” (*)

Editor: Ufqil Mubin

Sekilas: Herdiansyah Hamzah adalah dosen dan peneliti di Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman Samarida.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button