Hukum & Kriminal

Bawa Sabu 1,028 Kilogram, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Loading

Bawa Sabu 1,028 Kg, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Tiga orang pengedar narkoba sedang dikawal petugas BNNP Kaltim. Ketiganya tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu. (Ufqil Mubin/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Pengungkapan dan penangkapan pengedar narkoba jenis sabu terus dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim. Tak terkecuali pengederan narkoba lintas provinsi di pulau Kalimantan.

Belakangan ini, Kalimantan Utara (Kaltara) acap menjadi pintu masuk peredaran barang haram tersebut di Kaltim. Dari provinsi itu, para pengedar berusaha menghindar dari intaian petugas BNNP Kaltim.

Pada 26 Februari lalu, BNNP Kaltim bersama BNNP Kaltara menangkap pelaku berinisial RD dan TF di Jalan Poros Sanggata-Bontang, KM 17, Desa Sangkima, Kecamatan Sanggata Selatan, Kabupaten Kutai Timur.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon mengungkapkan, penangkapan keduanya dilakukan pada pagi hari sekira pukul 05.30 Wita. Keduanya sedang melintasi Jalan Poros Sanggata-Bonttang menggunakan motor Yamaha Aerox 155 warna putih.

Jasa SMK3 dan ISO

Narkoba itu disembunyikan di samping jok bagian belakang dan depan. Awalnya petugas kesulitan menemukan barang bukti tersebut. Namun setelah jok motor dibongkar, petugas menemukan dua paket narkoba yang dibungkus plastik hitam.

Baca Juga  Janda Berprofesi Kurir Laundry Ini Nyambi Jadi Pengedar Narkoba Bernilai Miliaran Rupiah

“Di tangan keduanya kami menyita tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,028 kilogram. Rinciannya, paket satu seberat 515 gram, paket dua seberat 465 gram, dan paket tiga seberat 48,38 gram,” ungkapnya, Jumat (1/3/19).

BNNP juga menyita barang bukti berupa satu unit telpon genggam merek Samsung J5 milik RD, satu unit telpon merek Samsung J2 Prime milik TF, dan satu unit motor yang digunakan untuk membawa narkoba.

Dari keterangan RD, tiga paket narkoba tersebut diperoleh dari Kota Tarakan. Rencananya, narkoba yang dibawa dua orang laki-laki itu akan diedarkan di Samarinda.

Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Raja Haryono mengatakan, tiga paket narkoba jenis sabu tersebut berharga miliaran rupiah.

“Harga sabu ini beragam dan fluktuatif. Tergantung harga di pasar. Kalau perkiraan kami, tiga paket yang kami sita ini harganya Rp 1 miliar sampai Rp 1,5 miliar,” sebutnya.

Baca Juga  Pakai Narkoba, Warga Bontang Baru Dibekuk Polisi
Bawa Sabu 1,028 Kg, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono dan Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon memperlihatkan barang bukti paket narkoba yang diamankan dari tersangka. (Ufqil Mubin/Akurasi.id)

BNNP Melakukan Penangkapan Kedua

Satu setengah jam berselang setelah petugas BNNP Kaltim dan BNNP Kaltara mengamankan dua orang pengedar narkoba tersebut, penangkapan pelaku selanjutnya dilakukan di Kota Bontang.

Raja Haryono mengaku, petugas BNNP mendapat laporan dari masyarakat setempat. Setelah berkoordinasi dengan BNNK Bontang, petugas melakukan pengecekan dan penindakan.

Sekira pukul 06.45 Wita, petugas di dua lembaga yang konsen memberantas narkoba tersebut menangkap pelaku di Jalan Pengeran Antasari, RT 11, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.

“Penindakan dipimpin oleh AKBP Halomoan Tampubolon. Dalam penindakan ini tidak ada perlawanan. Kami berhasil menangkap pelaku berinisial HS,” terangnya.

Di tangan HS, BNNP Kaltim menyita 24 paket narkotika jenis sabu seberat 12,67 gram, satu unit telpon genggam merek Realme, dan uang tunai senilai Rp 592 ribu.

Dari pengakuan tersangka, narkotika itu didapatkan dari seseorang yang berinisial KA. BNNP Kaltim telah menetapkan KA sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Sabu 3,67 gram Diamankan, Warga Muara Badak Terancam Penjara

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pasti akan kami kejar. Petugas kami akan terus bergerak untuk mencari KA,” tegasnya.

Terancam Hukuman Mati

Pengedaran narkoba dengan berat lebih dari satu kilogram dan puluhan paket sabu itu tergolong langka. Namun dengan modus yang sudah lazim digunakan para pengedar narkoba.

RD, TF, dan HS disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun serta maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Yang pasti kami akan upayakan hukuman maksimal untuk para pelaku,” ucap Raja Haryono.

Kasus itu tidak berhenti setelah penangkapan tiga pengedar tersebut. BNNP Kaltim akan terus mengembangkannya hingga dapat membongkar jejaring pengedar narkoba di Benua Etam.

“Yang pasti pengedar narkoba ini ada jaringannya. Dari setiap hasil pengungkapan, BNNP Kaltim akan terus melakukan pengembangan terhadap sumber narkotika dan jaringan lainnya,” tutup dia. (*)

Penulis: Ufqil Mubin
Editor: Ufqil Mubin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button